Loading...

Tukang Parkir "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami": Ijarah atau Wadi'ah? Kajian Rutin Serius Tapi Santai

Sobat BLC, pernah gak sih sobat pergi ke mall, caffee, pasar, atau pinggir jalan dan bayar Rp2.000 buat parkir kendaraan? Sering kan liat klausul di tiket parkir ada tulisannya "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola". Lah kok gitu, bukannya kita sudah bayar ya, kok jadi bukan tanggung jawab pihak pengelola?....
Loading...

Franchise Putus Kontrak Sepihak, Lindungi Diri dengan Klausul Ini

Sobat BLC, pernah gak sih sobat jadi mitra franchise tapi tiba-tiba kontrak diputus sepihak oleh perusahaan yang rugi besar setelah investasi renovasi? Kalau iya, apa yang bisa dilakukan buat lindungi diri? Nah, kali ini kita bahas kasus franchise putus kontrak sepihak, kerentanan mitra, dan klausul penting seperti terminasi adil, kompensasi, serta force majeure agar sobat siap jaga hak sebagai fr....
Loading...

Bocornya Data Startup: Klausul Kerahasiaan yang Harus Ada dalam Kontrak

Sobat BLC, nanti kalau sobat punya ide bisnis keren di startup, harus tau ya apa yang bisa dicegah biar gak bocor ke kompetitor seperti kasus fintech di Bandung yang rugi besar gara-gara mitra marketing agency atau kalau udah mengalami, segera terapkan ini! Nah, kali ini Kajian Rutin Serius Tapi Santai BLC bahas bocornya data startup, pentingnya klausul kerahasiaan Non Disclosure Agreement (NDA) d....
Loading...

Tabungan Wadi'ah dan "Bonus" Bulanan Titipan atau Utang Berbunga?

Sobat BLC, pernah gak sih sobat nabung di bank syariah pake tabungan wadi'ah yad dhamanah lalu mendapat bonus bulanan, apakah boleh sesuai syariah islam? Seperti contohnya Budi yang menabung Rp10 juta di Bank dan diputar oleh bank untuk kegiatan usaha dengan jaminan pengembalian utuh kapan saja. Berbeda dengan wadi'ah yad amanah yang melarang pemakaian titipan, akad dhamanah memberikan izin peng....
Loading...

Emas Digital: Boleh di beli Menurut Syariah atau Haram?

Transaksi emas digital semakin populer melalui aplikasi investasi dan platform fintech. Emas dibeli dalam bentuk gramasi digital tanpa kepemilikan fisik langsung, dengan janji dapat dicairkan menjadi emas batangan atau uang tunai kapan saja. Masyarakat awam sering bertanya apakah transaksi ini sah syariah karena barang (emas) tidak diserahkan secara fisik saat akad. Dalam fikih muamalah, jual beli....