Konsep Dasar Akad dalam Keuangan Islam
Sobat BLC pasti tahu dong apa itu akad? Tapi, seberapa jauh pengetahuan sobat perihal akad dalam keuangan islam? Nah, pada pada artikel ini akan kita bahas macam macam akad dalam keuangan islam. Apa aja akadnya? Yuk kita bahas satu per satu
Akad secara bahasa berarti ikatan dan persetujuan. Sedangkan secara istilah, akad berarti perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara’ , yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. Perlu diketahui, perikatan dalam akad berbeda dengan perjanjian namun keduanya memiliki hubungan yang erat. Dalam pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menerbitkan atau menimbulkan perikatan. Secara rinci, perjanjian merupakan pernyataan dari seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Di sisi lain, persetujuan merupakan pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan, sedangkan perikatan merupakan dua buah janji yang dilaksanakan maksudnya oleh para pihak.
Akad juga memiliki beberapa rukun yaitu
-
‘Aqid (pelaku perikatan), baik hanya terdiri dari orang seorang atau sejumlah tertentu, sepihak atau beberapa pihak
-
Mahallul ‘aqdi (Objek akad), berupa benda yang menjadi objek dalam akad jual beli
-
Maudhu”ul ‘aqdi, yakni tujuan atau maksud pokok dari adanya akad, contohnya tujuan dari jual beli adalah pemindahan hak milik
-
Ijab qabul, yakni perkataan yang menunjukkan kehendak mengenai akad (Serah terima)
Akad juga memiliki jangka waktu hingga akad tersebut berakhir. Adapun berakhirnya akad dapat disebabkan oleh beberapa hal, yakni:
-
Sebab fasid, yakni karena adanya kerusakan akad dari akarnya. Contohnya yaitu tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad.
-
Sebab fasakh, yakni berakhirnya akad karena pemutusan akad, sebab ditemukan ketidakcocokan di luar dari rukun & syarat. Contohnya seperti karena adanya khiyar, salah satu pihak wanprestasi, dan lain lain.
-
Iqalah, yakni karena kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya,
-
Selesai, yakni karena memang jangka waktu akad telah selesai.
Akad terbagi menjadi 2 jenis, yakni akad tabarru dan akad tijari. Akad tabarru’ yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari keuntungan komersial akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong dalam kebaikan (ta’awanu alal birri wattaqwa). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (dalam hal ini pihak perusahaan asuransi) tidak mensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian pihak perusahaan itu dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi (cover the cost) kepada peserta (counter-part) tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad ini. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, gunakanlah akad-akad yang bersifat komersial, yakni akad tijarah. Akad tijarah sendiri merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Akad/kontrak dalam transaksi tijarah, dibagi menjadi dua yaitu Natural Certainty Contract (NCC) dan Natural Uncertainty Contract (NUC). Natural Certainty Contract (NCC) adalah kontrak yang dilakukan dengan menentukan secara pasti nilai nominal dari keuntungan di awal kontrak perjanjian. Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah kontrak yang dilakukan tidak dengan menyepakati nominal keuntungan yang akan diterima melainkan menyepakati nisbah bagi hasil yang akan diterima sehingga tidak ada kepastian nilai nominal yang akan diterima karena tergantung pada keuntungan usaha.
Pada praktiknya, akad diimplementasikan dalam beberapa transaksi, yakni transaksi tabungan, jual beli, sewa menyewa dan upah. Akad tabungan dilakukan apabila terdapat satu pihak yang menyimpan uang hasil dari pendapatannya pada pihak kedua. Di sisi lain, akad jual beli terjadi apabila terdapat dua pihak yang saling menukar barang dengan cara tertentu dengan uang sebagai alat pembayaran dengan cara yang dibenarkan. Jual beli adalah pertukaran barang atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti berupa alat transaksi. Selanjutnya perihal akad sewa menyewa, akad ini terjadi ketika satu pihak meminjamkan sebuah barang kepada pihak lain dalam kurun waktu tertentu. Terakhir, akad upah diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka lakukan.