Hukum Perusahaan dan Pengantar Hak Kekayaan Intelektual
Sobat BLC, apa yang sobat ketahui tentang hukum perusahaan dan hak kekayaan intelektual? Nah, kali ini kita akan belajar sedikit tentang hukum perusahaan dan pengantar Hak Kekayaan Intelektual.
Hukum perusahaan adalah sekumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan badan usaha. Ini mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan, serta hubungan antara perusahaan dengan pihak ketiga, seperti karyawan, konsumen, dan pemerintah. Adapun tujuan dari hukum perusahaan adalah untuk melindungi kepentingan
pemangku kepentingan, menyediakan kerangka hukum yang jelas, mendorong kegiatan ekonomi, serta mengatur persaingan usaha. Sumber hukum perusahaan juga kurang lebih sama dengan hukum lain, yakni bersumber dari KUHPerdata, KUHD. Undang Undang, yurisprudensi, serta doktrin.
Perusahaan yang legal dikategorikan menjadi dua, yakni perusahaan berbadan hukum (berupa perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan jawatan, serta koperasi) dan yang tidak berbadan hukum (seperti CV, firma, dan persekutuan perdata).
Beralih ke sisi hak kekayaan intelektual, hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan. Adapun tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah untuk mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas di masyarakat.
Terdapat beberapa jenis hak kekayaan intelektual. Namun, kali ini akan kita bahas beberapa saja, yakni hak paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang. Berikut rinciannya:
-
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Namun, terdapat beberapa syarat agar invensi bisa didaftarkan, yakni invensi tersebut merupakan hal baru,mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.
-
Merek
Menurut UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dalam Pasal 1 Angka 1, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pendaftaran merek berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu barang produk, serta sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
-
Hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya, termasuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberi lisensi. Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini memperbarui dan memperluas perlindungan hak cipta, serta mempertegas hak moral dan hak ekonomi pencipta. Hak moral sendiri merupakan hak yang melekat pada pencipta untuk menjaga nama baiknya sebagai pencipta karya, sedangkan hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya, seperti royalti.
-
Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang memberikan keuntungan ekonomi dan kompetitif kepada pemiliknya, selama informasi tersebut tidak diketahui umum dan dilindungi oleh upaya pemilik untuk menjaganya tetap rahasia. Informasi ini mencakup berbagai aspek yang dapat mencakup metode produksi, formula, proses, desain, strategi pemasaran, atau data pelanggan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang harus memenuhi beberapa syarat yakni tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang melalui langkah-langkah yang layak.