Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha

Sobat BLC, pernah gak sih sobat memesan makanan di restoran namun ternyata makanan yang datang tidak sesuai pesanan? Kalau udah seperti itu, apa yang harus kita lakukan sebagai konsumen? Nah, kali ini akan dibahas perlindungan konsumen serta sedikit perihal tentang persaingan usaha agar sobat BLC tahu apa aja sih yang menjadi hak bagi konsumen.

Perlindungan konsumen bertujuan memberikan kepastian hukum bagi konsumen seperti hak konsumen atas keamanan, hak atas informasi benar, hak memilih, serta hak didengar pendapatnya. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur hak hak konsumen secara spesifik meliputi hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan serta hak lain yang diatur dalam undang-undang.

Dalam hukum perlindungan konsumen, terdapat dua aspek penting. Pertama, yakni aspek tanggung jawab pelaku usaha, seperti kewajiban ganti rugi atas produk cacat. Kedua, yakni penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi seperti mediasi serta arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga untuk menyelesaikan konflik konsumen.

Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa konsumen. Pertama, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kasus yang bisa dilaporkan ke BPSK antara lain seperti konsumen menggugat toko online atas pengiriman barang rusak, yang kemudian BPSK memutuskan ganti rugi. Kedua, melalui pengadilan apabila konsumen ingin tuntutan lebih besar. Contoh kasusnya seperti kasus produk kosmetik ilegal yang digugat konsumen ke pengadilan. Ketiga, melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Terdapat juga aspek lain dalam perlindungan konsumen seperti aspek perdata terkait hubungan kontraktual antar pelaku usaha, aspek pidana jika ada unsur manipulasi pasar, serta aspek administratif seperti pemberian sanksi berupa, pembatalan perjanjian dan lain lain.

Beralih ke sisi persaingan usaha, persaingan usaha merupakan kompetisi para pelaku usaha yang bertujuan menarik hati calon konsumen mulai dari menawarkan produk atau jasa, mempromosikannya juga hingga melakukan market campaign dan semacamnya sehingga calon konsumen memutuskan untuk membeli atau menggunakan jasa usaha yang ditawarkan. Dalam dunia persaingan usaha, dikenal beberapa macam pasar yakni

1. Pasar persaingan sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli yang menawarkan produk homogen, sehingga tidak ada pihak yang mampu mempengaruhi harga. Dalam kondisi ini, pasar berjalan secara efisien dan dianggap memberikan hasil terbaik bagi konsumen dan masyarakat. Ciri-cirinya antara lain jumlah pelaku pasar yang banyak, produk yang dijual serupa, informasi tersedia secara merata, serta tidak ada hambatan untuk masuk atau keluar dari pasar. Selain itu, kekuatan pasar tiap individu sangat kecil dan keuntungan yang diperoleh penjual hanya berupa laba normal. Contoh pasar jenis ini di Indonesia antara lain pasar beras, pasar sayur dan buah, pasar modal, serta pasar pakaian.

2. Pasar monopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada satu penjual untuk suatu jenis produk, sehingga tidak ada pesaing dan jumlah pembeli sangat banyak. Produsen dalam pasar ini biasanya mendapat keuntungan besar karena menjadi satu satunya penentu harga, sementara produsen lain sulit masuk ke pasar tersebut. Ciri-cirinya antara lain hanya ada satu produsen, produknya tidak memiliki pengganti, ada hambatan masuk pasar, produsen dapat menentukan harga, dan tidak membutuhkan banyak promosi. Contoh pasar monopoli di Indonesia adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

3. Pasar oligopoli

Pasar oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya terdapat beberapa penjual, umumnya dua hingga tiga, dengan jumlah pembeli yang banyak. Dalam pasar ini, penjual memiliki pengaruh terhadap penentuan harga, meskipun tidak sebebas pasar monopoli. Produk yang ditawarkan bisa bersifat homogen seperti pada industri semen, atau heterogen seperti dalam industri otomotif. Harga cenderung serupa karena mengikuti pemilik pangsa pasar terbesar. Tingkat persaingan antar pelaku usaha bisa berubah-ubah tergantung strategi masing-masing. Contoh pasar oligopoli di Indonesia adalah industri rokok, operator telekomunikasi, dan industri penerbangan.

4. Pasar monopolistik

Pasar monopolistik adalah jenis pasar yang memiliki banyak penjual dengan produk sejenis namun memiliki ciri khas tersendiri, baik dari segi fungsi, kualitas, kemasan, hingga bentuk. Tidak ada hambatan masuk bagi produsen baru, sehingga persaingan berlangsung secara bebas. Keunggulan dalam pasar ini ditentukan oleh kemampuan produsen dalam berinovasi dan mempromosikan produknya, bukan semata-mata pada harga. Faktor utama dalam menarik konsumen adalah keunikan produk, karena harga bukan menjadi penentu utama keberhasilan penjualan. Contoh pasar monopolistik dapat ditemukan pada industri makanan kemasan, minuman beraneka rasa, pakaian, dan perabot rumah tangga.

Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang dalam dunia persaingan usaha. Beberapa diantaranya yakni:

1. Kartel, adalah perjanjian formal antara sekelompok produsen barang atau jasa untuk mengendalikan pasokan atau mengatur atau memanipulasi harga.

2. Predatory pricing, adalah tindakan menurunkan harga oleh satu perusahaan dengan tujuan menyingkirkan pesaingnya dari bisnis.

3. Persekongkolan tender, adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan tujuan mengatur siapa yang akan menjadi pemenang.

Berita Terkait

Berita Terpopuler