“Transfer Tunai dalam Murabahah” Sah Syariah atau Hilahlah?

“Transfer Tunai dalam Murabahah” Sah Syariah atau Hilahlah?

Kajian Serius Tapi Santai - Business Law Centre

Praktik transfer tunai langsung oleh bank syariah ke rekening nasabah sering dilakukan dengan alasan kepraktisan. Uang Rp100 juta untuk renovasi rumah ditransfer sekaligus, diikuti penandatanganan akad murabahah tanpa proses pembelian barang yang jelas. Secara teori, murabahah adalah jual beli barang dengan harga yang sudah ditambahkan margin keuntungan. Namun, ketika uang tunai diberikan tanpa akad wakalah (perwakilan) yang jelas untuk membeli barang terlebih dahulu, substansi transaksi menjadi berubah.

Akad wakalah harus dilakukan terlebih dahulu agar nasabah diwakili bank untuk membeli barang yang diinginkan. Barang tersebut kemudian dibeli oleh bank dan dijual kembali ke nasabah dengan margin murabahah yang disepakati. Tanpa proses wakalah yang jelas, transaksi tersebut pada hakikatnya menjadi pinjaman uang dengan tambahan kelebihan pembayaran. Bentuk seperti ini didefinisikan sebagai riba nasiah yang diharamkan dalam syariah, meskipun dibungkus dengan nama akad jual beli.

Praktik ini sering ditemukan di BPRS dan koperasi syariah karena dianggap lebih efisien. Namun, keabsahan syariahnya diragukan karena tidak memenuhi rukun dan syarat murabahah yang benar. Transaksi menjadi sah hanya jika urutan akad wakalah diikuti pembelian barang aktual, kemudian penjualan murabahah dilakukan. Kajian Santai BLC menekankan pentingnya kepatuhan prosedur syariah demi menghindari praktik hilahlah.

Pelajaran dari Kajian Serius Tapi Santai BLC: Murabahah sejati adalah jual beli barang, bukan transfer uang tunai.Pastikan akad wakalah jelas sebelum menandatangani perjanjian dengan lembaga keuangan syariah. Ikuti diskusi mendalam di Kantin Sersan Business Law Centre.